Rabu, 24 Desember 2014
Selasa, 23 Desember 2014
Nopemberianus Lahagu Bila kita melakukan sesuatu. ada kemungkinan kita membuat sesuatu kesalahan.
Bila kita melakukan sesuatu.
ada kemungkinan kita membuat sesuatu
kesalahan.
Bila kita membuat kesalahan,itu adalah hal
yang Hebat,
Karena kita berkesempatan untuk belajar
sesuatu.
Akui kesalahan kita teliti dan pelajari
secara mendalam dan Jawablah kesalahan itu kerena kesalahan adalah guru yang
luar biasa.
Dengan mengenal apa yang
salah,Maka kita menemukan apa yang benar.
Ekonomi Rabbani: PERENCANAAN STRATEGIS DAN PROSES PEMASARAN
PERENCANAAN STRATEGIS DAN PROSES PEMASARAN: BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dalam keseharian, kita mengenal istilah pemasaran dan penjualan yang terkadang penger...
Sabtu, 20 Desember 2014
Selasa, 16 Desember 2014
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI KONFLIK DI BERBAGAI WILAYAH NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
- Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
- UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor swasta dan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pemeritahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
- Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
- Aturan Hukum (rule of low), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
- Tranparan (transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat. informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
- Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
- Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented), yaitu bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
- Berkeadilan (equity), yaitu memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
- Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
- Akuntabilitas (Accountability), yaitu para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
- Bervisi strategis (stratrgic Vision), yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
- Kesalingketerkaitan (Interrelated), yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
- Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik peraturan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Tanpa transparansi regulasi politik , hukum, ekonomi, dan budaya, maka setiap keputusan para tokoh-tokoh politik yang berperan dalam pemerintahan hanya akan menjadi bumerang bagi kelangsungan pemerintahan itu sendiri. Contoh tidak adanya transparansi adalah demonstrasi besar-besaran mahasiswa kepada para tokoh-tokoh politik atau banyak terjadi konflik atau perbuatan yang berbaur radikalisme di berbagai wilayah NKRI.
BAB II
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI KONFLIK DI BERBAGAI WILAYAH NKRI
- A. MAKNA KETERBUKAAN
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
- Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
- Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
- Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
- Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
- Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
- Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
- Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
- Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
- Nasehat politis yang diberikan kepada menteri.
- Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsungan hidup demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
- Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
- Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
- Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
- Ketentuan internal lembaga.
- Informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
- Informasi bisnis yang bersifat sukarela.
- Memo internal pemerintah.
- Informasi pribadi (personal privacy).
- Data yang berkenaan dengan penyidikan.
- Informasi lembaga keuangan.
- Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
- Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan dalam iklim politik, dimana setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan pancasila dan UUD 1945.
- Pemerintah dikatakan terbuka apabila memenuhi empat unsur yaitu:
- Pemerintah menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuh.
- Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan yang luas untuk mengetahui isi dokumen pemerintah.
- Terbukanya sidang pemerintahan bagi masyarakat dan media massa.
- Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana.
- B. MAKNA KEADILAN
- Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
- Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
- GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
- Sebagai tindakan yang tidak berdasar kesewenang-wenangan.
- Sebagai suatu tindakan yang berdasarkan norma.
- Memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
- Tidak berat sebelah atau tidak memilih ke salah pihak.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah.
- C. MACAM-MACAM KEADILAN
- A. Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya atau keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
- Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya atau keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
- Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
- Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
- Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- B. Pembagian keadilan menurut Plato:
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- C. Notonegoro
- D. DAMPAK DARI ADA DAN TIDAK ADANYA KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
- Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Mencegah terjadinya KKN.
- Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
- Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat,
- Membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa,
- Menyampaikan kritik, koreksi, saran, dan untuk melakukan control.
- Aspek sosial budaya yaitu keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.
- Aspek ideologi, yaitu keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia.
- Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
- Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
- Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memerdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
- Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
- Di bidang HAM, Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
- E. DAMPAK DARI ADA DAN TIDAK ADANYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram.
- Tidak adanya kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah
- Tidak adanya pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan me;aksanakan kebijakan publik,
- Tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.
- Terjadi kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah
- Terjadi pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan publik,
- Terjadi kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.
- Pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
- F. HUBUNGAN KETERBUKAAN DENGAN ASPEK LAIN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Keterbukaan dan Demokrasi
Dalam persoalan tertentu masyarakat Indonesia masih mengandung kepekaan yang tajam. Hal itu menandakan bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya terbuka dan dewasa terhadap sesamanya. Alasan masyarakat harus terbuka terhadap permasalahan yang kompleks adalah agar tidak terjadi “main hakim sendiri “ karena Indonesia merupakan negara hukum maka diperlukan tenaga para penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Keterbukaan dan Pembangunan Politik
Demokratisasi bukan hanya berarti terbuka, tetapi yang lebih pokok adalah melalui keterbukaan itu. Masyarakat dan pemerintah yang secara tidak langsung dituntut untuk menjalankan keterbukaan itu dengan baik. Batu ujian dalam keterbukaan itu apabila sorotan dan pendapat itu berbeda atau bahkan mengenai kepentingan pemegang kekuasaan. Bobot keterbukaan masyarakat dapat menunjukkan tingkatan suatu masyarakat. Masyarakat yang terbelakang, banyak hal yang dipandang sebagai sesuatu yang tabu dan tak patut di perbincangkan. Sedangkan mengenai tingkat pendidikan seseorang dapat menjadi perbincangan sekelompok orang tertentu. Hal ini menunjukkan masyarakat masih kurang dalam sikap kritis dan dewasa. Hal ini bertolak belakang dengan public debate atau debat terbuka yang merupakan ciri masyarakat maju.
- G. PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan demikian keterbukaan dan keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
- H. SIKAP YANG DILAKUKAN UNTUK MENCAPAI KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
- I. SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
- Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
- Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
- Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
- Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
- Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan.
- Mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
- Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
- Menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
- Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan.
- Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
- Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
- Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
- Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan.
- Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
- Berperan aktif memberikan masukkan dan saran dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik.
- Ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar terlaksana pemerintah yang baik dan bebas dari KKN.
BAB III
PENUTUP
- A. KESIMPULAN
- B. SARAN
ASAS-ASAS DAN ETIKA DALAM PELAYANAN KONSELING SEBAYA
Sebaya artinya kemiripan/tidak berbeda jauh dalam usia. Dalam seminar saat ini diutarakan konseling sebaya bagi para remaja mengingat siswa SMA/sederajatnya dan Mahasiswa terdapat dalam rentangan usia 15 – 24 tahun. Kesebayaan menimbulkan keeratan, keterbukaan dan perasaan senasib muncul. Di kalangan remaja kondisi ini dapat menjadi peluang bagi upaya memfasilitasi. perkembangan remaja, di sisi lain karakteristik psikologis remaja, misalnya bersifat emosional, labil juga merupakan tantangan bagi keefektifan layanan konseling sebaya bagi mereka. Pentingnya teman sebaya bagi remaja tampak dalam komformitas remaja terhadap kelompok sebayanya.
Konselor sebaya bukanlah konselor profesional, atau ahli terapi. Mereka adalah para remaja/pemuda (siswa/mahasiswa) yang memberikan bantuan kepada siswa atau mahasiswa lain di bawah bimbingan konselor ahli. Dalam konseling sebaya, peran dan kehadiran konselor ahli tetap diperlukan. Dalam model konseling ini terdapat hubungan triadik antara konselor ahli, konselor sebaya, dan klien sebaya (Suwarjo, April 2008).
Saat seorang remaja mendapatkan masalah, mereka lebih banyak sharing atau curhat kepada teman sebayanya daripada kepada guru (termasuk konselor sekolah) dan orang tuanya. Hal ini disebabkan para remaja tahu persislika-liku masalah itu dan lebih spontan dalam mengadakan kontak. Konselor sebaya yang terlatih memungkinkan terjadinya sejumlah kontak yang spontan dan informal. Kontak-kontak yang demikian memiliki multiplying impact pada berbagai aspek dari remaja lain, bahkan dapat menjadi jembatan penghubung antara konselor profesional dengan para siswa (remaja) yang tidak sempat berjumpa dengan konselor.
Sesuai dengan kemampuannya, konselor sebaya diharapkan mampu menjadi sahabat yang baik. Ia minimal menjadi pendengar aktif bagi teman sebayanya yang membutuhkan perhatian. Selain itu ia juga mampu menangkap ungkapan, pikiran dan emosi di balik ekspresi verbal maupun non verbal, berempatik tulus, dan bila memungkinkan mampu memecahkan masalah sederhana tersebut.
Permasalahan yang sering dihadapi para remaja adalah masalah seks dan pacaran. Berikut ini diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan konseling sebaya, yang tentunya keterampilan konselor sebaya yang diperlukan relatif sangat sederhana apabila dibandingkan dengan keterampilan konselor profesional.
A. ASAS-ASAS KONSELING
Dalam
penyelenggaraan pelayanan peer konseling perlu menerapkan kaidah-kaidah
dasar atau yang biasa disebut sebagai asas-asas konseling. Asas-asas
bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
ditetapkan dalam penyelenggaran pelayanan itu. Apabila asas-asas itu
diikuti dan terselengara dengan baik sangat dapat diharapkan proses
pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan; sebaliknya,
apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan
kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan
dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di
dalam pelayanan.
Asas-asas
yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan,
kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
1. Asas Kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan
kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh
atau tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan
asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini
benar-benar dilaksanakan, mk penyelengara atau pemberi bimbingan akan
mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien
sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling
dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang
asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga
akibatnya pelayanan bimbingan tidak mendapat tempat di hati klien dan
para calon klien; mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir
masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal
terakhir itu terjadi, maka tamatlah riwayat pelayanan konseling di
tangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2. Asas Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik
dari pihak si terbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor. Klien
diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa,
menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan segenap
fakta, data dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada
konselor; dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan
tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan
ikhlas.
3. Asas Keterbukaan
Dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana
keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari
klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran
dari luar, malahan lebih adri itu, diharapkan masing-masing pihak yang
bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.
Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur
mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan
keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan
kelemahan si terbimbing dapat dilaksanakan.
Keterusterangan
dan kejujuran klien akan terjadi jika si terbimbing tidak lagi
mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan; maksudnya, si
terbimbing telah betul-betul mempercayai konselornya dan benar-benar
mengahrapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh, keterbukaan akan
semakin berkembang apabila klien tahu bahwa konselornya pun terbuka.
Keterbukaan
di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan
pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya
dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau
membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya
dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan
kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan
mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh
klien. Dalam hubungan yang bersuasana terbuka seperti itu,
masing-masing pihak bersifat transparan (tembus pandang) terhadap pihak
lain.
4. Asas Kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan
sekarang, nukan masalah yang lampau, dan juga bukan masalah yang
mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Apabila ada hal-hal
tertentu yang menyangkut masa lampau dan/atau masa yang akan datang yang
perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu,
pembahasan tersebut hanyalajmerupakan latar belakang dan/atau latar
depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang
dialami dapat terselesaikan.
Asas
kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh
menunda-nunda pemberian bantuan. Jika dimintai bantuan oleh klien atau
jelas-jelas menampak misalnya adanya siswa yang mengalami masalah maka
konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya
menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat
berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada
konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat
mandiri dengan ciri-ciri pokok : (a) mengenal diri sendiri dan
lingkungan sebagaimana adanya; (b) menerima diri sendiri dan lingkungan
secara positif dan dinamis; (c) mengambil keputusan untuk dan oleh diri
sendiri; (d) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; (e)
mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan
kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian
dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehari-hari.
Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses
konseling, dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien.
6. Asas Kegiatan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila
klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan
dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai
dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri.
Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah
yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas
ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional” yang tidak hanya
mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling
yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara,
yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula
melaksanakan/menerapkan hasil-hasil konseling.
7. Asas Kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada
diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik.
Perubahan ini tidak sekedar mengulang-ulang hal yang lama, yang bersifat
monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8. Asas Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian
klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek
kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu
justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri klien,
juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang
diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan
aspek layanan yang lain.
Untuk
terselengarakannya asa keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan
yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien,
serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah
klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling
menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.
9. Asas Kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma
hukum/negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan
ini ditetapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan
konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang
adad. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak
boleh menyimpang dari norma-norma yang dimaksud.
Ditilik
dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan
dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien
mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan
pelayanan bimbingan dan konseling tingkah laku yang melanggar norma itu
diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.
10. Asas Keahlian
Usaha
bimbingan dan konseling perlu dikakukan secara teratur dan sistematik
dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan
dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat
latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan
usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang
khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas
keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya
pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada
pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan.
Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori
dan praktek konseling secara baik.
11. Asas Alih Tangan
Dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika konselor sudah
mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu
yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,
maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan
yang lebih ahli. Di samping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa
pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah
individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap
masalah ditangani oleh ahli yang berwenang itu. Hal terakhir yang secara
langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan bab II, yaitu
bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu
yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani dan rohani) dan bekerja
dengan kasus-kasus yang terbebas dr masalah-masalah kriminal ataupun
perdata.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas inimenunjuk
pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungan
sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu
dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya magun karso”.
Asas
ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya
dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada
konselor saja, namun di luar hubungan proses bantuan bimbingan dan
konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan
konseling itu.
B. KARAKTERISTIAK PRIBADI KONSELOR (Pandangan Konselor Ideal menurut Gerald Corey, 2005)
- Memiliki identitas : memahami diri sendiri, tujuan dari yang akan mereka lakukan
- Menghargai dan menaruh hormat terhadap diri sendiri.
- Mampu mengenal dan menerima kekuatan diri sendiri
- Terbuka terhadapa perubahan
- Memperluas kesadaran akan diri sendiri dan orang lain.
- Bersedia dan mampu menerima adanya ambiguitas
- Dapat mengalami dan mengetahui dunia orang lain, namun rasa empati yang ada bukanlah untuk diwarnai dengan keinginan untuk memiliki
- Bergairah hidup dan pilihannya berorentasi pada kehidupan
- Orang-orang otentik, bersungguh-sungguh dan jujur
- Memiliki rasa humor
- Bisa membuat kesalahan dan mau mengakuinya
- Biasanya hidup dimasa kini
- Menghargai adanya pengaruh budaya
- Mampu menggali kembali sosok pribadi mereka sendiri
- Mampu membuat pilihan-pilihan yang bisa membentuk hidup
- Menaruh kesejahteraan serius kepada orang lain
- Menjadi terlibat secara penuh dalam karya mereka dan menyerap makna darinya
Beberapa hal penting dalam konseling teman sebaya :
Ø Hubungan Konseling Sebaya :
1. Hubungan saling percaya
2. Komunikasi yang terbuka
3. Pemberdayaan klien agar mampu mengambil keputusannya sendiri.
Ø Persyaratan Konselor Sebaya :
1. Berpengalaman sebagai pendidik sebaya (tidak mutlak)
2. Memiliki minat, kemauan, dan perhatian untuk membantu klien..
3. Terbuka untuk pendapat orang lain.
4. Menghargai dan menghormati klien.
5. Peka terhadap perasaan orang dan mampu berempati.
6. Dapat dipercaya dan mampu memegang rahasia.
7. Pendidikan minimal setingkat SLTA (lebih diutamakan).
Ø Keterampilan Konselor Sebaya :
1. Membina suasana yang aman, nyaman, dan menimbulkan rasa percaya klien terhadap konselor.
2. Melakukan komunikasi interpersonal, yaitu hubungan timbal balik yang bercirikan :
a) komunikasi dua arah
b) Perhatian pada aspek verbal dan non verbal
c) Penggunaan pertanyaan untuk menggali informasi, perasaan dan pikiran
d) Kemampuan melakukan 3 M (Mendengar yang aktif, memahami secara positif,
e) dan merespon secara tepat), seperti :
§ Jaga kontak mata dengan lawan bicara/klien (sesuaikan dengan budaya setempat) tunjukkan minat mendengar.
§ Jangan memotong pembicaraan klien, atau melakukan kegiatan lain.
§ Ajukan pertanyaan yang relevan.
§ Tunjukkan empati.
§ Lakukan refleksi dengan cara mengulang kata-kata klien dengan menggunakan kata-kata sendiri.
§ Mendorong klien untuk terus bicara dengan memberikan dorongan minimal, seperti ungkapan (oh ya.., ehm…, bagus), dan anggukan kepala, acungan jempol, dan lain-lain.
Ø Tempat Konseling :
Sebenarnya konseling dapat dilakukan di mana saja, asalkan syarat-syarat berikut terpenuhi, antara lain :
1. Terjamin privacy
2. Nyaman dan tenang
3. Tidak bising
Ø Kiat-kiat khusus melaksanakan konseling sebaya (pada remaja) khususnya :
1. Terbuka, membiarkannya untuk bertanya seluas-luasnya termasuk hal yang tabu
2. Fleksibel, memberikan jawaban yang sederhana dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
3. Dapat dipercaya, jujur, dan apabila tidak mengerti jawaban dari pertanyaan klien, katakan bahwa lain waktu akan berusaha menjawab karena sekarang belum mengerti.
4. Menjaga kerahasiaan klien.
5. Tunjukkan sikap tenang, jangan mudah panik dan terlalu heran pada hal baru.
6. Menghargai klien dan jangan menadang rendah dirinya.
7. Memahami, dan tidak memberikan penilaian, apalagi penilaian megatif tentang klien.
8. Bersabar, biarkan klien yang mengambil keputusannya sendiri.
Ø Persiapan konselor sebelum pertemuan konseling :
1. Menyiapkan mental dan psikologis, artinya konselor sedang tidak terbawa oleh emosi atau masalahnya sendiri.
2. Mengatur dan menata tempat konseling sesuai persyaratan.
3. Menyiapkan alat, atau hal-hal yang mempermudah bantuan konseling.
Ø Langkah-langkah /tahapan konseling :
1. Mengucapkan salam.
2. Mempersilakan klien duduk.
3. Menciptakan situasi yang membuat klien merasa nyaman.
4. Mengajukan pertanyaan tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
5. Berikan informasi yang sangat dibutuhkan klien, termasuk berbagai alternatif jalan keluar.
6. Mendorong dan membantu klien untuk menentukan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi.
7. Sampaikan tawaran untuk konseling berikutnya apabila masih perlu pembicaraan selanjutnya, dan ucapkan salam penutup dan terima kasih.
Ø Situasi sulit yang perlu dikenal oleh konselor :
1. Bila klien pasif dan diam.
2. Klien menangis.
3. Klien menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada konselor.
4. Klien minta konselor untuk mengambil keputusan.
5. Konselor tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan klien.
6. Konselor tidak menemukan solusi masalah.
7. Konselor dan klien saling mengenal.
Ø Implikasi pelaksanaan konseling sebaya
1. Konselor sebaya bukan merupakan konselor profesional, namun keberadaannya sangat membantu bagi terciptanya suatu hubungan konseling yang profesional. Mereka menjadi penghubung yang baik antara konselor profesional dan klien.
2. Konselor sebaya memahami batas-batas kemampuan dalam menjalankan konseling dan bersikap jujur atas keberadaannya apabila tidak mampu menyelesaikan masalah klien.
3. Konselor sebaya senantiasa menciptakan hubungan konseling secara terbuka, saling percaya, dan menjaga kerahasiaan, dan menyerahkan putusan akhir kepada klien.
Contoh Kasus :
Kiat khusus menghadapi klen dengan kehamilan yang tidak diinginkan
1. Memperhatikan dan antisipasi adanya perasaan-perasaan khusus, seperti tertekan, konflik, bingung.
2. Membantu klien menata dan mengarahkan perasaan yang dialami, kemudian mampu mengambil keputusan tanpa rasa sesal.
3. Memiliki informasi rujukan yang luas, misal dokter spesialis kandungan, psikolog, rohaniawan, tempat penampungan bayi apabila adopsi.
4. Menyiapkan diri untuk menjadi mediator dirinya dengan pasangan atau orang tua klien.
Langganan:
Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2014
(17)
-
▼
Desember
(8)
- VIDEO 3. PAGELARAN SENI BUDAYA TARI PERANG DAN LOM...
- lompat batu Nias yang diselenggarakan di Bandung p...
- ASAS-ASAS DAN ETIKA DALAM PELAYANAN KONSELING SEBAYA
- KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA...
- Cara mengedit video dengan pinnacle studio 12
- Ekonomi Rabbani: PERENCANAAN STRATEGIS DAN PROSES ...
- Nopemberianus Lahagu Bila kita melakukan sesuatu. ...
- NESLITE TGR.
-
▼
Desember
(8)