Selasa, 23 Desember 2014

Nopemberianus Lahagu Bila kita melakukan sesuatu. ada kemungkinan kita membuat sesuatu kesalahan.

Bila kita melakukan sesuatu.
ada kemungkinan kita membuat sesuatu kesalahan.
Bila kita membuat kesalahan,itu adalah hal yang Hebat,
Karena kita berkesempatan untuk belajar sesuatu.
Akui kesalahan kita teliti dan pelajari secara mendalam dan Jawablah kesalahan itu kerena kesalahan adalah guru yang luar biasa.
Dengan mengenal apa yang salah,Maka kita menemukan apa yang benar.



Ekonomi Rabbani: PERENCANAAN STRATEGIS DAN PROSES PEMASARAN

PERENCANAAN STRATEGIS DAN PROSES PEMASARAN: BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dalam keseharian, kita mengenal istilah pemasaran dan penjualan yang terkadang penger...

Selasa, 16 Desember 2014

KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI KONFLIK DI BERBAGAI WILAYAH NKRI

 
BAB I
PENDAHULUAN

Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting serta dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik:
  1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan  kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
  2. UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor swasta dan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pemeritahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
  1. Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Aturan Hukum (rule of low), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu.
  3. Tranparan (transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat. informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
  4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
  5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented), yaitu bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
  6. Berkeadilan (equity), yaitu memberikan kesempatan  yang sama baik pada laki maupun   perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
  7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
  8. Akuntabilitas (Accountability), yaitu para pengambil keputusan  baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
  9. Bervisi strategis (stratrgic Vision), yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang  dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan  aspek historis, kultur dan kompleksitas sosial.
  10. Kesalingketerkaitan (Interrelated), yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
  1. Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik peraturan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupan berbangsa dan negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah pada kebijakan pemerintah secara demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut adalah belum adanya transparansi dalam penyelenggaraan Negara dan diterimanya partisipasi politik warga secara utuh.
Tanpa transparansi regulasi politik , hukum, ekonomi, dan budaya, maka setiap keputusan para tokoh-tokoh politik yang berperan dalam pemerintahan hanya akan menjadi bumerang bagi kelangsungan pemerintahan itu sendiri. Contoh tidak adanya transparansi adalah demonstrasi besar-besaran mahasiswa kepada para tokoh-tokoh politik atau banyak terjadi konflik atau perbuatan yang berbaur radikalisme di berbagai wilayah NKRI.
BAB II
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI KONFLIK DI BERBAGAI WILAYAH NKRI

  1. A.    MAKNA KETERBUKAAN
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
  1. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.  Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
  2. Dasar penyelenggaraan pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle:
  1. Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
  2. Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
  3. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
  4. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
  1. Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
  2. Nasehat politis yang diberikan kepada menteri.
  3. Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsungan hidup  demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
  4. Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
  5. Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of  Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
  1. Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
  2. Ketentuan internal lembaga.
  3. Informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
  4. Informasi bisnis yang bersifat sukarela.
  5. Memo internal pemerintah.
  6. Informasi pribadi (personal privacy).
  7. Data  yang berkenaan dengan penyidikan.
  8. Informasi lembaga keuangan.
  9. Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Dengan demikian, makna keterbukaan yang dimaksudkan adalah:
  1. Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan dalam iklim politik, dimana setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan pancasila dan UUD 1945.
  2. Pemerintah dikatakan terbuka apabila memenuhi empat unsur yaitu:
  • Pemerintah  menyediakan berbagai informasi mengenai kebijakan yang ditempuh.
  • Masyarakat dan media massa memiliki kesempatan yang luas untuk mengetahui isi dokumen  pemerintah.
  • Terbukanya sidang pemerintahan bagi masyarakat dan media massa.
  • Adanya konsultasi publik yang dilakukan pemerintah secara berencana.
  1. B.     MAKNA KEADILAN
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
  2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
  3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
  • Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
  • Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  • Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
  • Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. Thomas Hobbes  menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati. Sehingga pengertian keadilan yang dimaksud di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
  1. Sebagai tindakan yang tidak berdasar kesewenang-wenangan.
  2. Sebagai suatu tindakan yang berdasarkan norma.
  3. Memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
  4. Tidak berat sebelah atau tidak memilih ke salah pihak.
  5. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah.
  1. C.    MACAM-MACAM KEADILAN
  2. A.     Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
    1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya atau keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
  1.  Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya atau keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  • Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
  1. Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  2. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  • Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
  1. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  1. B.     Pembagian keadilan menurut Plato:
    1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
    2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
    3. C.     Notonegoro
Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. D.     DAMPAK DARI ADA DAN TIDAK ADANYA KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak postif dari adanya keterbukaan:
  1. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
  2. Meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Mencegah terjadinya KKN.
  4. Menciptakan hubungan harmonis yang timbal balik antara penyelenggara negara dengan rakyat.
  5. Meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  6. Dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia.
  7. Menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat,
  8. Membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa,
  9. Menyampaikan kritik, koreksi, saran, dan untuk melakukan control.
Dampak negatif dari adanya keterbukaan:
  1. Aspek sosial budaya yaitu keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.
  2. Aspek ideologi, yaitu keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia.
Dampak dari tidak adanya keterbukaan:
  1. Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal.  Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum.  Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
  2. Di bidang Ekonomi,  semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal.  Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
  3. Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif.  Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memerdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
  4. Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparat yaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
  5. Di bidang HAM, Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
  1. E.     DAMPAK DARI ADA DAN TIDAK ADANYA KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak dari adanya keadilan:
  1. Warga negara hidup damai, sejahtera, dan tentram.
  2. Tidak adanya kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah
  3. Tidak adanya pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan me;aksanakan kebijakan publik,
  4. Tidak adanya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.
Dampak dari tidak adanya keadilan:
  1. Terjadi kecemburuan antara masyarakat dengan pejabat/pemerintah
  2. Terjadi pertentangan antara masyarakat dan pemerintah di dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan publik,
  3. Terjadi kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa.
  4. Pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.

  1. F.      HUBUNGAN KETERBUKAAN DENGAN ASPEK LAIN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
  2. Keterbukaan dan Demokrasi
Keterbukaan bukan hanya untuk para pemerintahan malinkan pula berguna untuk masyarakat. Keterbukaan merupakan ciri pokok demokrasi sehingga memunculkan sikap kedewasaan dalam masyarakat dan memunculkan pula sikap demokrasi.
Dalam persoalan tertentu masyarakat Indonesia masih mengandung kepekaan yang tajam. Hal itu menandakan bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya terbuka dan dewasa terhadap sesamanya. Alasan masyarakat harus terbuka terhadap permasalahan yang kompleks adalah agar tidak terjadi “main hakim sendiri “ karena Indonesia merupakan negara hukum maka diperlukan tenaga para penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  1. Keterbukaan dan Pembangunan Politik
Masyarakat pada umumnya memiliki dua kemungkinan yakni semakin terbuka, maka semakin demokrasi, atau semakin tertutup, semakin otoriter. Bagi negara-negara yang masyarakat dan para pemerintahannya terbuka tentu negara tersebut akan semakin berkembang. Dalam perkembangan tersebut akan semakin banyak pro dan kontra antara masyarakat dan tokoh-tokoh politik. Walaupun cukup sulit keterbukaan tersebut akan membuahkan hasil yang memajukan kehidupan dalam bermasyarakat.
Demokratisasi bukan hanya berarti terbuka, tetapi yang lebih pokok adalah melalui keterbukaan itu. Masyarakat dan pemerintah yang secara tidak langsung dituntut untuk menjalankan keterbukaan itu dengan baik. Batu ujian dalam keterbukaan itu apabila sorotan dan pendapat itu berbeda atau bahkan mengenai kepentingan pemegang kekuasaan. Bobot keterbukaan masyarakat dapat menunjukkan tingkatan suatu masyarakat. Masyarakat yang terbelakang, banyak hal yang dipandang sebagai sesuatu yang tabu dan tak patut di perbincangkan. Sedangkan mengenai tingkat pendidikan seseorang dapat menjadi perbincangan sekelompok orang tertentu. Hal ini menunjukkan masyarakat masih kurang dalam sikap kritis dan dewasa. Hal ini bertolak belakang dengan public debate atau debat terbuka yang merupakan ciri masyarakat maju.
  1. G.    PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan menyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan demikian keterbukaan dan keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

  1. H.    SIKAP YANG DILAKUKAN UNTUK MENCAPAI KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan. Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
  1. I.       SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
  2. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
  • Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
  • Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
  • Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
  • Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan.
  • Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
  • Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
  • Menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan.
  1. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
  • Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan.
  • Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
  • Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
  • Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
  • Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan.
  • Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
  • Berperan aktif memberikan masukkan dan saran dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik.
  • Ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar terlaksana pemerintah yang baik dan bebas dari KKN.
BAB III
PENUTUP
  1. A.    KESIMPULAN
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting serta dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik serta tidak terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa sebagaiman yang di cita-citakan bangsa Indonesia sebagai tujuan nasional di dalam menjaga keutuhan NKRI yang tercantum di dalam dasar negara (pancasila) dan konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupan berbangsa dan negara. Hal ini dikarenakan apabila tidak adanya keterbukaan dan keadilan maka akan timbul tindakan atau perbuatan yang berbaur radikalisme di berbagai wilayah NKRI. Oleh karena itu, mengingat bahwa keterbukaan dan keadilan maka perlu ditanamkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana nantinya jika semua ini dilaksanakan sesuai prosedur dan berkesinambungan akan menciptakan kehidupan yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

  1. B.     SARAN
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka kita harus memahami dan menerapkannya sehingga nantinya tidak akan timbul tindakan ataupun konflik yang sering terjadi di wilayah NKRI dewasa ini.

ASAS-ASAS DAN ETIKA DALAM PELAYANAN KONSELING SEBAYA

Sebaya  artinya kemiripan/tidak berbeda jauh dalam usia. Dalam  seminar  saat  ini diutarakan  konseling  sebaya  bagi para  remaja  mengingat  siswa SMA/sederajatnya  dan  Mahasiswa terdapat dalam rentangan usia 15 – 24 tahun. Kesebayaan menimbulkan keeratan,  keterbukaan  dan  perasaan senasib muncul.  Di kalangan remaja kondisi  ini  dapat  menjadi  peluang bagi  upaya  memfasilitasi. perkembangan  remaja,  di  sisi  lain karakteristik  psikologis  remaja, misalnya  bersifat  emosional,  labil juga  merupakan  tantangan  bagi keefektifan  layanan  konseling sebaya  bagi  mereka.    Pentingnya teman  sebaya  bagi  remaja  tampak dalam komformitas remaja terhadap kelompok sebayanya.  
Konselor  sebaya  bukanlah konselor  profesional,  atau  ahli terapi.    Mereka  adalah  para remaja/pemuda  (siswa/mahasiswa) yang  memberikan  bantuan  kepada siswa atau mahasiswa lain di bawah bimbingan  konselor  ahli.    Dalam konseling  sebaya,  peran  dan kehadiran  konselor  ahli  tetap diperlukan.  Dalam model konseling ini terdapat hubungan triadik antara konselor ahli, konselor  sebaya, dan klien sebaya (Suwarjo, April 2008). 
Saat  seorang  remaja  mendapatkan masalah,  mereka  lebih  banyak sharing  atau  curhat  kepada  teman sebayanya  daripada  kepada  guru (termasuk  konselor  sekolah)  dan orang  tuanya.    Hal  ini  disebabkan para  remaja  tahu  persislika-liku masalah itu dan lebih spontan dalam mengadakan  kontak.    Konselor sebaya yang terlatih memungkinkan terjadinya  sejumlah  kontak  yang spontan  dan  informal.    Kontak-kontak  yang  demikian  memiliki multiplying  impact  pada  berbagai aspek dari remaja lain, bahkan dapat menjadi  jembatan  penghubung antara  konselor  profesional  dengan para  siswa  (remaja)  yang  tidak sempat  berjumpa  dengan  konselor.
Sesuai  dengan  kemampuannya, konselor sebaya diharapkan mampu menjadi  sahabat  yang  baik.    Ia minimal  menjadi  pendengar  aktif bagi  teman  sebayanya  yang membutuhkan perhatian.  Selain itu ia  juga  mampu  menangkap ungkapan,  pikiran  dan  emosi  di balik  ekspresi  verbal  maupun  non verbal,  berempatik  tulus,  dan  bila memungkinkan  mampu memecahkan  masalah  sederhana tersebut.
Permasalahan  yang  sering dihadapi para remaja adalah masalah seks  dan  pacaran. Berikut  ini  diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan konseling  sebaya,  yang  tentunya keterampilan  konselor  sebaya  yang diperlukan  relatif  sangat  sederhana apabila  dibandingkan  dengan keterampilan konselor profesional.

A.       ASAS-ASAS KONSELING
Dalam penyelenggaraan pelayanan peer konseling perlu menerapkan kaidah-kaidah dasar atau yang biasa disebut sebagai asas-asas konseling. Asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan dalam penyelenggaran pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselengara dengan baik sangat dapat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan; sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan.
Asas-asas yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
1.         Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, mk penyelengara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak mendapat tempat di hati klien dan para calon klien; mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah riwayat pelayanan konseling di tangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2.        Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan segenap fakta, data dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor; dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3.        Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih adri itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan si terbimbing dapat dilaksanakan.
Keterusterangan dan kejujuran klien akan terjadi jika si terbimbing tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan; maksudnya, si terbimbing telah betul-betul mempercayai konselornya dan benar-benar mengahrapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh, keterbukaan akan semakin berkembang apabila klien tahu bahwa konselornya pun terbuka.
Keterbukaan di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana terbuka seperti itu, masing-masing pihak bersifat transparan (tembus pandang) terhadap pihak lain.
4.        Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan sekarang, nukan masalah yang lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau dan/atau masa yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalajmerupakan latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika dimintai bantuan oleh klien atau jelas-jelas menampak misalnya adanya siswa yang mengalami masalah maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih.
5.        Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok : (a) mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya; (b) menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis; (c) mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri; (d) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; (e) mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien.
6.        Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula melaksanakan/menerapkan hasil-hasil konseling.
7.        Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan ini tidak sekedar mengulang-ulang hal yang lama, yang bersifat monoton, melainkan perubahan  yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8.        Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Untuk terselengarakannya asa keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.
9.        Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini ditetapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang adad. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak boleh menyimpang dari norma-norma yang dimaksud.
Ditilik dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan pelayanan bimbingan dan konseling tingkah laku yang melanggar norma itu diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.
10.     Asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dikakukan secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.
11.      Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika konselor sudah mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli. Di samping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang itu. Hal terakhir yang secara langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan bab II, yaitu bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani dan rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dr masalah-masalah kriminal ataupun perdata.
12.     Asas Tut Wuri Handayani
Asas inimenunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya magun karso”.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada konselor saja, namun di luar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.

B.       KARAKTERISTIAK PRIBADI KONSELOR (Pandangan Konselor Ideal menurut Gerald Corey, 2005)
  1. Memiliki identitas : memahami diri sendiri, tujuan dari yang akan mereka lakukan
  2. Menghargai dan menaruh hormat terhadap diri sendiri.
  3. Mampu mengenal dan menerima kekuatan diri sendiri
  4. Terbuka terhadapa perubahan
  5. Memperluas kesadaran akan diri sendiri dan orang lain.
  6. Bersedia dan mampu menerima adanya ambiguitas
  7. Dapat mengalami dan mengetahui dunia orang lain, namun rasa empati yang ada bukanlah untuk diwarnai dengan keinginan untuk memiliki
  8. Bergairah hidup dan pilihannya berorentasi pada kehidupan
  9. Orang-orang otentik, bersungguh-sungguh dan jujur
  10. Memiliki rasa humor
  11. Bisa membuat kesalahan dan mau mengakuinya
  12. Biasanya hidup dimasa kini
  13. Menghargai adanya pengaruh budaya
  14. Mampu menggali kembali sosok pribadi mereka sendiri
  15. Mampu membuat pilihan-pilihan yang bisa membentuk hidup
  16. Menaruh kesejahteraan serius kepada orang lain
  17. Menjadi terlibat secara penuh dalam karya mereka dan menyerap makna darinya


Beberapa hal penting dalam konseling teman sebaya :
Ø  Hubungan Konseling Sebaya : 
             1.          Hubungan saling percaya
             2.          Komunikasi yang terbuka
             3.          Pemberdayaan  klien  agar mampu  mengambil  keputusannya sendiri.

Ø  Persyaratan Konselor Sebaya :
             1.          Berpengalaman sebagai pendidik sebaya (tidak mutlak)
             2.          Memiliki  minat,  kemauan,  dan perhatian  untuk  membantu klien..
             3.          Terbuka  untuk  pendapat  orang lain.
             4.          Menghargai  dan  menghormati klien.
             5.          Peka  terhadap  perasaan  orang dan mampu berempati.
             6.          Dapat  dipercaya  dan  mampu memegang rahasia.
             7.          Pendidikan  minimal  setingkat SLTA (lebih diutamakan).


Ø  Keterampilan Konselor Sebaya :
             1.          Membina  suasana  yang aman,  nyaman,  dan menimbulkan  rasa  percaya klien terhadap konselor.
             2.          Melakukan  komunikasi interpersonal,  yaitu hubungan  timbal  balik  yang  bercirikan :
a)      komunikasi dua arah
b)      Perhatian  pada  aspek  verbal dan  non verbal
c)      Penggunaan  pertanyaan untuk  menggali  informasi, perasaan dan pikiran
d)      Kemampuan melakukan 3 M (Mendengar  yang  aktif, memahami  secara  positif,
e)      dan  merespon  secara  tepat), seperti :
§  Jaga  kontak  mata  dengan lawan  bicara/klien (sesuaikan    dengan budaya setempat) tunjukkan  minat mendengar.
§   Jangan  memotong pembicaraan    klien,  atau melakukan kegiatan lain.
§  Ajukan  pertanyaan  yang relevan.
§  Tunjukkan empati.
§  Lakukan  refleksi  dengan cara  mengulang  kata-kata klien  dengan menggunakan  kata-kata sendiri. 
§  Mendorong  klien  untuk terus  bicara  dengan memberikan  dorongan minimal, seperti ungkapan (oh  ya..,  ehm…,  bagus), dan  anggukan  kepala, acungan jempol, dan lain-lain.

Ø  Tempat Konseling :
Sebenarnya  konseling  dapat dilakukan  di  mana  saja,  asalkan syarat-syarat  berikut  terpenuhi, antara lain : 
             1.          Terjamin privacy
             2.          Nyaman dan tenang
             3.          Tidak bising

Ø  Kiat-kiat  khusus  melaksanakan konseling  sebaya  (pada  remaja) khususnya :
             1.          Terbuka,  membiarkannya  untuk bertanya  seluas-luasnya termasuk hal yang tabu
             2.          Fleksibel,  memberikan  jawaban yang sederhana dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
             3.          Dapat  dipercaya,  jujur,  dan apabila  tidak  mengerti  jawaban dari  pertanyaan  klien,  katakan bahwa lain waktu akan berusaha menjawab  karena  sekarang belum mengerti.
             4.          Menjaga kerahasiaan klien.
             5.          Tunjukkan  sikap  tenang,  jangan mudah  panik  dan  terlalu  heran pada hal baru.
             6.          Menghargai  klien  dan  jangan menadang rendah dirinya.
             7.          Memahami,  dan  tidak memberikan  penilaian,  apalagi penilaian megatif tentang klien.
             8.          Bersabar,  biarkan  klien  yang mengambil  keputusannya sendiri. 

Ø  Persiapan  konselor  sebelum pertemuan konseling :
             1.          Menyiapkan  mental  dan psikologis,  artinya  konselor sedang tidak terbawa oleh emosi atau masalahnya sendiri.
             2.          Mengatur  dan  menata  tempat konseling sesuai persyaratan.
             3.          Menyiapkan  alat,  atau  hal-hal yang  mempermudah  bantuan konseling.

Ø  Langkah-langkah  /tahapan konseling :
             1.          Mengucapkan salam.
             2.          Mempersilakan klien duduk.
             3.          Menciptakan  situasi  yang membuat klien merasa nyaman.
             4.          Mengajukan  pertanyaan  tentang maksud  dan  tujuan kedatangannya.
             5.          Berikan  informasi  yang  sangat dibutuhkan  klien,  termasuk berbagai alternatif jalan keluar.
             6.          Mendorong dan membantu klien untuk  menentukan  jalan  keluar atas persoalan yang dihadapi.
             7.          Sampaikan  tawaran  untuk konseling  berikutnya  apabila masih  perlu  pembicaraan selanjutnya,  dan  ucapkan  salam penutup dan terima kasih.

Ø  Situasi  sulit  yang  perlu  dikenal oleh konselor :
1.         Bila klien pasif dan diam.
2.         Klien menangis.
3.         Klien  menanyakan  hal  yang bersifat pribadi kepada konselor.
4.         Klien  minta  konselor  untuk mengambil keputusan.
5.         Konselor  tidak  dapat  menjawab pertanyaan yang diajukan klien.
6.         Konselor  tidak  menemukan solusi masalah.
7.         Konselor  dan  klien  saling mengenal.

Ø  Implikasi  pelaksanaan  konseling sebaya
1.      Konselor  sebaya  bukan merupakan konselor profesional, namun  keberadaannya  sangat membantu bagi terciptanya suatu hubungan  konseling  yang profesional.    Mereka  menjadi penghubung  yang  baik  antara konselor profesional dan klien.
2.      Konselor  sebaya  memahami batas-batas  kemampuan  dalam menjalankan  konseling  dan bersikap  jujur  atas keberadaannya  apabila  tidak mampu  menyelesaikan  masalah klien.
3.      Konselor  sebaya  senantiasa menciptakan  hubungan konseling secara terbuka, saling percaya,  dan  menjaga kerahasiaan,  dan  menyerahkan putusan akhir kepada klien. 

Contoh Kasus :
Kiat  khusus  menghadapi  klen dengan  kehamilan  yang  tidak diinginkan
             1.          Memperhatikan  dan  antisipasi adanya  perasaan-perasaan khusus, seperti tertekan, konflik, bingung.
             2.          Membantu  klien  menata  dan mengarahkan  perasaan  yang dialami,  kemudian  mampu mengambil keputusan tanpa rasa sesal.
             3.          Memiliki  informasi  rujukan yang luas, misal dokter spesialis kandungan,  psikolog, rohaniawan,  tempat penampungan  bayi  apabila adopsi.
             4.          Menyiapkan  diri  untuk  menjadi mediator  dirinya  dengan pasangan atau orang tua klien.