Sebaya artinya kemiripan/tidak berbeda jauh dalam usia. Dalam seminar saat ini diutarakan konseling sebaya bagi para remaja mengingat siswa SMA/sederajatnya dan Mahasiswa terdapat dalam rentangan usia 15 – 24 tahun. Kesebayaan menimbulkan keeratan, keterbukaan dan perasaan senasib muncul. Di kalangan remaja kondisi ini dapat menjadi peluang bagi upaya memfasilitasi. perkembangan remaja, di sisi lain karakteristik psikologis remaja, misalnya bersifat emosional, labil juga merupakan tantangan bagi keefektifan layanan konseling sebaya bagi mereka. Pentingnya teman sebaya bagi remaja tampak dalam komformitas remaja terhadap kelompok sebayanya.
Konselor sebaya bukanlah konselor profesional, atau ahli terapi. Mereka adalah para remaja/pemuda (siswa/mahasiswa) yang memberikan bantuan kepada siswa atau mahasiswa lain di bawah bimbingan konselor ahli. Dalam konseling sebaya, peran dan kehadiran konselor ahli tetap diperlukan. Dalam model konseling ini terdapat hubungan triadik antara konselor ahli, konselor sebaya, dan klien sebaya (Suwarjo, April 2008).
Saat seorang remaja mendapatkan masalah, mereka lebih banyak sharing atau curhat kepada teman sebayanya daripada kepada guru (termasuk konselor sekolah) dan orang tuanya. Hal ini disebabkan para remaja tahu persislika-liku masalah itu dan lebih spontan dalam mengadakan kontak. Konselor sebaya yang terlatih memungkinkan terjadinya sejumlah kontak yang spontan dan informal. Kontak-kontak yang demikian memiliki multiplying impact pada berbagai aspek dari remaja lain, bahkan dapat menjadi jembatan penghubung antara konselor profesional dengan para siswa (remaja) yang tidak sempat berjumpa dengan konselor.
Sesuai dengan kemampuannya, konselor sebaya diharapkan mampu menjadi sahabat yang baik. Ia minimal menjadi pendengar aktif bagi teman sebayanya yang membutuhkan perhatian. Selain itu ia juga mampu menangkap ungkapan, pikiran dan emosi di balik ekspresi verbal maupun non verbal, berempatik tulus, dan bila memungkinkan mampu memecahkan masalah sederhana tersebut.
Permasalahan yang sering dihadapi para remaja adalah masalah seks dan pacaran. Berikut ini diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan konseling sebaya, yang tentunya keterampilan konselor sebaya yang diperlukan relatif sangat sederhana apabila dibandingkan dengan keterampilan konselor profesional.
A. ASAS-ASAS KONSELING
Dalam
penyelenggaraan pelayanan peer konseling perlu menerapkan kaidah-kaidah
dasar atau yang biasa disebut sebagai asas-asas konseling. Asas-asas
bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
ditetapkan dalam penyelenggaran pelayanan itu. Apabila asas-asas itu
diikuti dan terselengara dengan baik sangat dapat diharapkan proses
pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan; sebaliknya,
apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan
kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan
dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di
dalam pelayanan.
Asas-asas
yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan,
kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
1. Asas Kerahasiaan
Segala
sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disampaikan
kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh
atau tidak layak diketahui orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan
asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini
benar-benar dilaksanakan, mk penyelengara atau pemberi bimbingan akan
mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien
sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling
dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang
asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga
akibatnya pelayanan bimbingan tidak mendapat tempat di hati klien dan
para calon klien; mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir
masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal
terakhir itu terjadi, maka tamatlah riwayat pelayanan konseling di
tangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2. Asas Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik
dari pihak si terbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor. Klien
diharapkan secara suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa,
menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan segenap
fakta, data dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada
konselor; dan konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan
tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan
ikhlas.
3. Asas Keterbukaan
Dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana
keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari
klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran
dari luar, malahan lebih adri itu, diharapkan masing-masing pihak yang
bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.
Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur
mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan
keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan
kelemahan si terbimbing dapat dilaksanakan.
Keterusterangan
dan kejujuran klien akan terjadi jika si terbimbing tidak lagi
mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan; maksudnya, si
terbimbing telah betul-betul mempercayai konselornya dan benar-benar
mengahrapkan bantuan dari konselornya. Lebih jauh, keterbukaan akan
semakin berkembang apabila klien tahu bahwa konselornya pun terbuka.
Keterbukaan
di sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan
pertama-tama mau membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya
dapat diketahui oleh orang lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau
membuka diri dalam arti mau menerima saran-saran dan masukan lainnya
dari pihak luar. Dari pihak konselor, keterbukaan terwujud dengan
kesediaan konselor menjawab pertanyaan-pertanyaan klien dan
mengungkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang dikehendaki oleh
klien. Dalam hubungan yang bersuasana terbuka seperti itu,
masing-masing pihak bersifat transparan (tembus pandang) terhadap pihak
lain.
4. Asas Kekinian
Masalah
individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan
sekarang, nukan masalah yang lampau, dan juga bukan masalah yang
mungkin akan dialami di masa yang akan datang. Apabila ada hal-hal
tertentu yang menyangkut masa lampau dan/atau masa yang akan datang yang
perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu,
pembahasan tersebut hanyalajmerupakan latar belakang dan/atau latar
depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang
dialami dapat terselesaikan.
Asas
kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh
menunda-nunda pemberian bantuan. Jika dimintai bantuan oleh klien atau
jelas-jelas menampak misalnya adanya siswa yang mengalami masalah maka
konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya
menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat
berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada
konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat
mandiri dengan ciri-ciri pokok : (a) mengenal diri sendiri dan
lingkungan sebagaimana adanya; (b) menerima diri sendiri dan lingkungan
secara positif dan dinamis; (c) mengambil keputusan untuk dan oleh diri
sendiri; (d) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu; (e)
mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan
kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian
dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehari-hari.
Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses
konseling, dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien.
6. Asas Kegiatan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila
klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan
dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai
dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri.
Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah
yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas
ini merujuk pada pola konseling “multi dimensional” yang tidak hanya
mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. Dalam konseling
yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara,
yaitu klien aktif menjalani proses konseling dan aktif pula
melaksanakan/menerapkan hasil-hasil konseling.
7. Asas Kedinamisan
Usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada
diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik.
Perubahan ini tidak sekedar mengulang-ulang hal yang lama, yang bersifat
monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8. Asas Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian
klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek
kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu
justru akan menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri klien,
juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang
diberikan. Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan
aspek layanan yang lain.
Untuk
terselengarakannya asa keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan
yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien,
serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah
klien. Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling
menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.
9. Asas Kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma
hukum/negara, norma ilmu maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan
ini ditetapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan
konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang
adad. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak
boleh menyimpang dari norma-norma yang dimaksud.
Ditilik
dari permasalahan klien, barangkali pada awalnya ada materi bimbingan
dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien
mengalami masalah melanggar norma-norma tertentu), namun justru dengan
pelayanan bimbingan dan konseling tingkah laku yang melanggar norma itu
diarahkan kepada yang lebih bersesuaian dengan norma.
10. Asas Keahlian
Usaha
bimbingan dan konseling perlu dikakukan secara teratur dan sistematik
dengan menggunakan prosedur, teknik dan alat (instrumentasi bimbingan
dan konseling) yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat
latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan
usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang
khusus dididik untuk pekerjaan itu.
Asas
keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya
pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada
pengalaman. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan.
Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori
dan praktek konseling secara baik.
11. Asas Alih Tangan
Dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika konselor sudah
mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun individu
yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,
maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan
yang lebih ahli. Di samping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa
pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah
individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, dan setiap
masalah ditangani oleh ahli yang berwenang itu. Hal terakhir yang secara
langsung mengacu kepada batasan yang telah diuraikan bab II, yaitu
bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu
yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani dan rohani) dan bekerja
dengan kasus-kasus yang terbebas dr masalah-masalah kriminal ataupun
perdata.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas inimenunjuk
pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan klien. Lebih-lebih di lingkungan
sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu
dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya magun karso”.
Asas
ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya
dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap kepada
konselor saja, namun di luar hubungan proses bantuan bimbingan dan
konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan
konseling itu.
B. KARAKTERISTIAK PRIBADI KONSELOR (Pandangan Konselor Ideal menurut Gerald Corey, 2005)
- Memiliki identitas : memahami diri sendiri, tujuan dari yang akan mereka lakukan
- Menghargai dan menaruh hormat terhadap diri sendiri.
- Mampu mengenal dan menerima kekuatan diri sendiri
- Terbuka terhadapa perubahan
- Memperluas kesadaran akan diri sendiri dan orang lain.
- Bersedia dan mampu menerima adanya ambiguitas
- Dapat mengalami dan mengetahui dunia orang lain, namun rasa empati yang ada bukanlah untuk diwarnai dengan keinginan untuk memiliki
- Bergairah hidup dan pilihannya berorentasi pada kehidupan
- Orang-orang otentik, bersungguh-sungguh dan jujur
- Memiliki rasa humor
- Bisa membuat kesalahan dan mau mengakuinya
- Biasanya hidup dimasa kini
- Menghargai adanya pengaruh budaya
- Mampu menggali kembali sosok pribadi mereka sendiri
- Mampu membuat pilihan-pilihan yang bisa membentuk hidup
- Menaruh kesejahteraan serius kepada orang lain
- Menjadi terlibat secara penuh dalam karya mereka dan menyerap makna darinya
Beberapa hal penting dalam konseling teman sebaya :
Ø Hubungan Konseling Sebaya :
1. Hubungan saling percaya
2. Komunikasi yang terbuka
3. Pemberdayaan klien agar mampu mengambil keputusannya sendiri.
Ø Persyaratan Konselor Sebaya :
1. Berpengalaman sebagai pendidik sebaya (tidak mutlak)
2. Memiliki minat, kemauan, dan perhatian untuk membantu klien..
3. Terbuka untuk pendapat orang lain.
4. Menghargai dan menghormati klien.
5. Peka terhadap perasaan orang dan mampu berempati.
6. Dapat dipercaya dan mampu memegang rahasia.
7. Pendidikan minimal setingkat SLTA (lebih diutamakan).
Ø Keterampilan Konselor Sebaya :
1. Membina suasana yang aman, nyaman, dan menimbulkan rasa percaya klien terhadap konselor.
2. Melakukan komunikasi interpersonal, yaitu hubungan timbal balik yang bercirikan :
a) komunikasi dua arah
b) Perhatian pada aspek verbal dan non verbal
c) Penggunaan pertanyaan untuk menggali informasi, perasaan dan pikiran
d) Kemampuan melakukan 3 M (Mendengar yang aktif, memahami secara positif,
e) dan merespon secara tepat), seperti :
§ Jaga kontak mata dengan lawan bicara/klien (sesuaikan dengan budaya setempat) tunjukkan minat mendengar.
§ Jangan memotong pembicaraan klien, atau melakukan kegiatan lain.
§ Ajukan pertanyaan yang relevan.
§ Tunjukkan empati.
§ Lakukan refleksi dengan cara mengulang kata-kata klien dengan menggunakan kata-kata sendiri.
§ Mendorong klien untuk terus bicara dengan memberikan dorongan minimal, seperti ungkapan (oh ya.., ehm…, bagus), dan anggukan kepala, acungan jempol, dan lain-lain.
Ø Tempat Konseling :
Sebenarnya konseling dapat dilakukan di mana saja, asalkan syarat-syarat berikut terpenuhi, antara lain :
1. Terjamin privacy
2. Nyaman dan tenang
3. Tidak bising
Ø Kiat-kiat khusus melaksanakan konseling sebaya (pada remaja) khususnya :
1. Terbuka, membiarkannya untuk bertanya seluas-luasnya termasuk hal yang tabu
2. Fleksibel, memberikan jawaban yang sederhana dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
3. Dapat dipercaya, jujur, dan apabila tidak mengerti jawaban dari pertanyaan klien, katakan bahwa lain waktu akan berusaha menjawab karena sekarang belum mengerti.
4. Menjaga kerahasiaan klien.
5. Tunjukkan sikap tenang, jangan mudah panik dan terlalu heran pada hal baru.
6. Menghargai klien dan jangan menadang rendah dirinya.
7. Memahami, dan tidak memberikan penilaian, apalagi penilaian megatif tentang klien.
8. Bersabar, biarkan klien yang mengambil keputusannya sendiri.
Ø Persiapan konselor sebelum pertemuan konseling :
1. Menyiapkan mental dan psikologis, artinya konselor sedang tidak terbawa oleh emosi atau masalahnya sendiri.
2. Mengatur dan menata tempat konseling sesuai persyaratan.
3. Menyiapkan alat, atau hal-hal yang mempermudah bantuan konseling.
Ø Langkah-langkah /tahapan konseling :
1. Mengucapkan salam.
2. Mempersilakan klien duduk.
3. Menciptakan situasi yang membuat klien merasa nyaman.
4. Mengajukan pertanyaan tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
5. Berikan informasi yang sangat dibutuhkan klien, termasuk berbagai alternatif jalan keluar.
6. Mendorong dan membantu klien untuk menentukan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi.
7. Sampaikan tawaran untuk konseling berikutnya apabila masih perlu pembicaraan selanjutnya, dan ucapkan salam penutup dan terima kasih.
Ø Situasi sulit yang perlu dikenal oleh konselor :
1. Bila klien pasif dan diam.
2. Klien menangis.
3. Klien menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada konselor.
4. Klien minta konselor untuk mengambil keputusan.
5. Konselor tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan klien.
6. Konselor tidak menemukan solusi masalah.
7. Konselor dan klien saling mengenal.
Ø Implikasi pelaksanaan konseling sebaya
1. Konselor sebaya bukan merupakan konselor profesional, namun keberadaannya sangat membantu bagi terciptanya suatu hubungan konseling yang profesional. Mereka menjadi penghubung yang baik antara konselor profesional dan klien.
2. Konselor sebaya memahami batas-batas kemampuan dalam menjalankan konseling dan bersikap jujur atas keberadaannya apabila tidak mampu menyelesaikan masalah klien.
3. Konselor sebaya senantiasa menciptakan hubungan konseling secara terbuka, saling percaya, dan menjaga kerahasiaan, dan menyerahkan putusan akhir kepada klien.
Contoh Kasus :
Kiat khusus menghadapi klen dengan kehamilan yang tidak diinginkan
1. Memperhatikan dan antisipasi adanya perasaan-perasaan khusus, seperti tertekan, konflik, bingung.
2. Membantu klien menata dan mengarahkan perasaan yang dialami, kemudian mampu mengambil keputusan tanpa rasa sesal.
3. Memiliki informasi rujukan yang luas, misal dokter spesialis kandungan, psikolog, rohaniawan, tempat penampungan bayi apabila adopsi.
4. Menyiapkan diri untuk menjadi mediator dirinya dengan pasangan atau orang tua klien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar